Sabtu, 21 Juli 2012

Bisnis Online Internet Sesuai Syariah

Bisnis online syariah mungkin sudah sering anda dengar. Sekarang ini banyak orang yang menawarkan bisnis syariah. Tapi saya kira anda belum mengenal betul apa yang dimaksud dengan bisnis syariah. Untuk itu tulisan kali ini akan membahas tentang bisnis syariah.

Di samping mempromosikan barang bisnis produk pribadi, di dunia maya Anda akan banyak menemui tawaran untuk bergabung dengan sebuah sistem bisnis online.

Para muslim banyak yang kerap bertanya, halal kah apa yang saya peroleh dari bisnis via internet?

Yang menjadi modal penting bagi Anda untuk memulai sebuah bisnis online internet adalah Anda harus betul-betul paham dengan sistem dan cara kerja dari bisnis yang Anda jalankan.

Anda sedang bekerja untuk siapa dan apa subjek yang sedang dikerjakan sebetulnya. Apakah mengandung riba dan menzhalimi orang lain?

Jangan hanya tergiur dengan iming-iming pendapatan yang ditawarkan. Anda harus tetap selektif menilai sistem untuk mengetahui hal penting yaitu sesuai syariah.

Sebuah Bisnis bisa dikatakan bisnis syariah jika memenuhi syarat-syarat sesuai syariah.

Adapun “jual beli” bisa anda baca dalam buku Fathul Qorib atau buku yang lainnya. Penjelasan jual beli memang panjang dan bila dijelaskan di sini akan membuat bingung.

Saya di sini hanya singkat saja menjelaskan jual beli di internet.

1.    Produk Bisnis Online Syariah

Bila anda jual beli di internet yang non fisik logikanya seperti menjual pulsa elektrik. Dalam diskusi para ahli hukum Islam sudah menganggap halal jual beli pulsa elektrik. Produk-produk digital seperti ebook dan vidio tidak berupa fisik tetapi memiliki manfaat selayaknya pulsa elektrik.

Sedangkan barang yang berupa fisik yang dijual di internet, tentu sama halnya seperti jual beli pada umumnya.

Ada beberapa syarat tentang produk:

-    Suci produknya bila memang produk fisik. Dan untuk barang non fisik tidak ada hukum najis.
-    Produknya dapat diambil manfaatnya sesuai yang dimaksudkan. Bila menjual vidio porno, perjudian, minuman keras, narkoba tentu tidak boleh karena manfaatnya untuk maksiat secara wujud produknya tanpa campur niat si penjual atau si pembeli.
-    Produknya dapat diterimakan atau diserahkan kepada pembeli. Produk fisik sangat mudah diterima lewat pengiriman barang. Tetapi produk non fisik dapat diterima dalam arti pemanfaatan dan hak miliknya seperti menerima pulsa elektrik di HP.

2.    Ijab Qobul Bisnis Online Syariah

IJAB menurut buku yang sama adalah ucapan si penjual produk atau orang yang mengganti katanya :”Aku menjual kepadamu dan menyerahkan pula kepadamu dengan sesuatu”

Kalau bahasa pebisnis onlinenya adalah seperti ini

Tentu maknanya adalah menyuruh anda membeli.

Ada juga yang tanpa penawaran atau ijab seperti membeli barang-barang di supermarket. Kenapa? Karena sudah menjadi hukum adat. Ada kaidah yang menyatakan tentang hukum adat berlaku. Saya tidak akan menjelaskannya karena rumit. Intinya cara ini dibolehkan.

Yang penting sudah ada penjelasan barang yang dijual dan ketentuan manfaat barang yang dijual.

QOBUL, maksudnya ialah ucapan si pembeli atau orang yang menggantikannya : “Aku membeli dan memiliki” dan perkataan lainnya.

Membeli barang-barang di zaman sekarang baik secara online atau ofline sudah tidak ada lagi perkataan Qobul, “Aku membeli”. Seperti di supermarket dan lainya. Apakah Dibolehkan?

Intinya, dalam ijab-qobul tidak ada sesuatu yang menyakiti hati masing-masing, entah pembeli atau penjual.

Tidak ada riba juga dalam jual beli. Untuk masalah riba, silahkan cari di internet agar tahu lebih jelas.

Menjalankan kegiatan bisnis tidak pernah sepi dari tantangan dan hambatan. Termasuk hari ini. Baik menyangkut masalah permodalan, sumberdaya manusia, pemasaran maupun perijinan.

Bagi pebisnis muslim kiranya tantangan terbesar adalah menjalankan bisnis dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam di tengah-tengah suasana bisnis yang menghalalkan segala cara.

Bagi pebisnis muslim, masih cukup banyak peluang terbuka untuk sukses bisnis online tanpa harus melanggar syariah. Pun termasuk saat bisnis agak redup.

Saat kinerja bisnis menurun, seringkali pebisnis muslim tidak melakukan koreksi mendalam sebagaimana yang seharusnya. Boleh jadi, tanpa disadari, malah sibuk mencari celah pembenar atas bisnis sala yang sudah dilakukan.



Bacaan Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright www.internetmarketing-clikban.blogspot.cm | Updated By: Blogger Team | Supported by: Blogger